Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,29 Miliar, Hasil Ungkap 25 Kasus di Berbagai Wilayah Sumsel

PALEMBANG – TEROPONGSUMSEL.COM
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak 25 kasus narkoba yang berhasil diungkap di berbagai wilayah Sumsel berujung pada pemusnahan barang bukti yang diperkirakan telah menyelamatkan 34.252 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar pada Selasa (9/6/2026) dan dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel. Kegiatan itu turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Direktorat Tahti, Bidang Propam, Bidang Humas, penasihat hukum, serta pihak terkait lainnya.

Pengungkapan 25 kasus tersebut berhasil mengamankan 37 tersangka yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Selatan, di antaranya Kota Palembang, Prabumulih, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lubuklinggau, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, hingga Muara Enim.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium meliputi 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, dan 167,91 mililiter sinte.

Selain berpotensi merusak puluhan ribu jiwa, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut juga memiliki nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp2,29 miliar.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas setiap perkara yang berhasil diungkap.

“Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan berarti ada masyarakat yang berhasil kami lindungi dari dampak penyalahgunaan narkoba. Ini bukan hanya tentang penindakan hukum, tetapi tentang menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga ketahanan sosial masyarakat Sumatera Selatan,” tegasnya, sebagai mana di kutip dari ampuhnews.com.

Menurutnya, peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan keluarga, serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Karena itu, Ditresnarkoba Polda Sumsel akan terus memperkuat upaya penegakan hukum, pemetaan jaringan, dan langkah pencegahan secara berkelanjutan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang ketat dan akuntabel. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan khusus hingga tidak dapat digunakan kembali. Seluruh proses disaksikan langsung oleh para pihak terkait dan dituangkan dalam berita acara resmi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti nyata komitmen jajaran Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin kompleks.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang diberikan sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Di sisi lain, edukasi dan partisipasi masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Red).

Related posts

Leave a Comment